Literasi Keuangan Digital: Bahaya dan Dampak Pinjaman Online Ilegal Bagi Mahasiswa
Main Article Content
Abstract
Pinjaman online semakin menunjukan eksistensinya sebagai jasa keuangan yang mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun perkembangan ini muncul pinjaman online ilegal yang memberikan dampak kerugian bagi masyarakat walaupun memberikan kemudahan. OJK mencatat sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 311 mahasiswa IPB dan 58 mahaiswa UMY yang terjerat pinjol demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Korban pinjol ilegal tidak hanya dari kalangan intelektual tapi juga masyarakat dan karyawan ikut menjadi korban pinjol ilegal. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam memberikan wawasan dan pengetahuan terhadap literasi keuangan digital terkait bahanyanya pinjol ilegal. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memperkuat literasi keuangan digital bagi kalangan mahasiswa dilingkungan IGM agar tidak mudah tergiur pada pinjaman online ilegal demi memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka. Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi ini menggunakan metode ceramah, studi kasus dan diskusi. Hasil dari kegiatan ini memperlihatkan bahwa demi memenuhi kebutuhan gaya hidup sesorang dapat dengan mudah melakukan pinjol ilegal sehingga mereka tidak melihat bahayanya dibalik pinjol ilegal oleh karena itu ada 4 hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa yaitu pertama, menurunkan kebutuhan gaya hidup. Kedua, berhati-hati dalam melakukan pinjol. Ketiga, segera melunasi hutang pinjolnya. Keempat, segera melaporkan ke OJK jika terjebak dalam pinjol ilegal.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.