https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/issue/feed Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis 2026-05-21T15:17:41+00:00 Waldi Nopriansyah Jurnal.hukum@stebisigm.ac.id Open Journal Systems <p><span class="selectable-text copyable-text false">Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis</span></p> https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1828 Cryptocurrency Dalam Persfektif Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi 2026-04-12T07:41:52+00:00 Eka Destarada Sesunan ekasesunan@mail.syekhnurjati.ac.id Tita Siti Fatimah titasf5@mail.syekhnurjati.ac.id Wartoyo Wartoyo wartoyo@syekhnurjati.ac.id <p>Penelitian ini menganalisis fenomena cryptocurrency dari perspektif maqasid syariah Asy-Syatibi, dengan fokus pada lima prinsip utama perlindungan (kulliyat al-khamsah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dan juga memahami maslahah dengan tiga tingkatann Dharuriyyah, Hajiyyah, Tahsiniyyah. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur tentang cryptocurrency dan prinsip-prinsip maqasid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency memiliki potensi maslahah (manfaat) dalam hal transparansi, efisiensi transaksi, dan inklusivitas keuangan, namun juga mengandung unsur mafsadah (kemudaratan) seperti gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan potensi dalam penyalahgunaan. Dalam kerangka maqasid syariah Asy-Syatibi, cryptocurrency perlu dievaluasi berdasarkan tingkatan daruriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier) untuk memastikan perlindungan terhadap lima aspek fundamental kehidupan manusia.</p> 2026-04-12T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Eka Destarada Sesunan, Tita Siti Fatimah, Wartoyo Wartoyo https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1864 Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah di Lembaga Perbankan Syariah 2026-05-15T02:11:45+00:00 Mukharom Mukharom mukharom@usm.ac.id Khaidar Alifika El Ula mukharom@usm.ac.id Tumanda Tamba mukharom@usm.ac.id <p>Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peranan penting dalam meminimalisir dan menghindari adanya kemungkinan penyimpangan terhadap kepatuhan syariah (<em>sharia compliance</em>). Diwajibkannya keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap Industri Keuangan Bank Syariah (IKBS) maupun Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNBS) untuk mematuhi ketentuan- ketentuan syariah telah menjadikan pengawasan syariah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan kepatuhan syariah (sharia compliance). Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh DPS-MUI yang menjadi acuan bagi industri IKBS dan IKNBS dalam menjalankan aktifitasnya di bidang keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengawasan kepatuhan syariah pada Lembaga Keuangan Suyariah, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah&nbsp; pada seluruh jajaran Bank Syariah, pelaksanaan audit internal Bank Syariah serta peran dan tanggung jawab direktur kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada Bank Syariah. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan latar belakang, maka terdapat permasalahan bagaimana sistem Lembaga Keuangan Syariah, dan bagaimana Pengawasan DPS pada&nbsp; Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis sejauh mana Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah di Lembaga Perbankan Syariah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat empiris. Adapun alasan digunakan pendekatan ini dikarenakan penelitian yang diteliti berkaitan dengan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah di Lembaga Perbankan Syariah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa DPS sebagai pemegang otoritas pengawasan terhadap kepatuhan syariah (sharia compliance), memiliki tanggungjawab yang diatur melalui ketentuan hukum yang tegas. Kedudukan DPS sangat menentukan terciptanya kepatuhan syariah (sharia compliance) yang merupakan unsur utama dalam keberadaan dan kelangsungan usaha bagi industri keuangan syariah</p> 2026-04-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Mukharom, Khaidar Alifika El Ula, Tumanda Tamba https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1875 Penerapan Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata 2026-05-21T15:17:41+00:00 Saprida Saprida saprida@stebisigm.ac.id Zuul Fitriani Umari zuulfitriani_uin@radenfatah.ac.id Muharir muharir@stebisigm.ac.id Aura Anggun saprida@stebisigm.ac.id <p>Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Metode penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (<em>library research)</em> dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang berarti bahwa penelitian ini berfokus pada pengumpulan, dan analisis data dari berbagai sumber tertulis yang memiliki hubungan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip dasar pembagian warisan dalam hukum Islam diatur oleh hukum faraid (ilmu waris), yang berdasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan ulama). Kewarisan Perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), dimana di dalam buku tersebut aturan mengenai kewarisan perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya seperti masalah ahli waris dan pembagian besaran warisan ditulis dengan sedemikian rupa.</p> 2026-04-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Saprida, Zuul Fitriani Umari, Muharir, Aura Anggun https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1830 Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Sistem Digital Banking: Tinjauan Literature Review Berbasis Database Scopus 2026-04-15T17:44:36+00:00 Adenia Sepri Atika adeniasepriatika15@gmail.com Muhammad Syihab Amir amirsyihab3@gmail.com Edwin Ertado Pratama winzpribadi@gmail.com Holijah holijah_uin@radenfatah.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan mengkaji literatur ilmiah mengenai perlindungan hukum nasabah dalam sistem digital banking melalui pendekatan literature review terhadap publikasi yang terindeks dalam basis data Scopus. Dalam penelitian ini, kami menyimpulkan bahwa perlindungan hukum nasabah dalam sistem digital banking masih belum efektif karena ditandai oleh fragmentasi regulasi, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antar pihak, serta rendahnya literasi digital; sehingga meskipun teknologi keamanan terus berkembang, tanpa harmonisasi aturan dan penguatan penegakan hukum, perlindungan yang ada cenderung bersifat normatif dan belum optimal dalam praktik.</p> 2026-05-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Adenia Sepriatika, Muhammad Syihab Amir Amir; Edwin Ertado Pratama Pratama, Holijah Holijah https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1846 Analisis Yuridis Implikasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) Terhadap Kemudahan Izin Usaha Pertambangan Bagi Koperasi Desa Merah Putih Melalui Perspektif Critical Legal Studie 2026-04-30T02:07:00+00:00 Muhammad Bayu Nugroho mb.nugroho30@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya mengenai perluasan subjek hukum dalam pemberian prioritas perizinan pertambangan kepada koperasi Dalam perspektif <em>Critical Legal Studies</em> menyatakan bahwa hukum bersifat tidak ada batas (indeterminate) sehingga antara hukum dengan moral dan politik sebenarnya tidak ada sekat pemisah. Critical Legal Studies menolak pandangan bahwa hukum bersifat netral, objektif, dan otonom. Dengan demikian penting untuk menganalisis perluasan subjek hukum dalam pemberian izin usaha pertambangan dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2025 untuk mengetahui bagaimana hukum berfungsi di tengah dinamika kekuasaan serta kepentingan politik dan sosial yang mendasarinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap peraturan terkait, seperti sumber data utama berupa naskah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta literatur yang membahas perspektif Critical Legal Studies. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori Critical Legal Studies untuk mengungkap bias ideologis, relasi kuasa, serta implikasi politik-hukum di balik pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 memperluas subjek penerima izin usaha pertambangan dengan memberikan prioritas kepada koperasi. Dari perspektif Critical Legal Studies, pemberian izin dengan cara prioritas ini merupakan produk hukum yang tidak netral, tidak otonom, dan selalu dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi, sehingga hukum tidak semata-mata menjalankan fungsi regulatif, melainkan juga mereproduksi relasi kekuasaan di masyarakat.</p> 2026-05-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Muhammad Bayu Nugroho https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1831 Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Cryptocurrency: Tantangan Regulasi dan Penegakan Hukum 2026-04-15T17:52:13+00:00 Adila Sari dilasri461@gmail.com Kevin Ariansyah Kevinariansyah18@gmail.com ⁠Imam Maulana imamchulo13@gmail.com Holijah holijah_uin@radenfatah.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan menelaah isu pencucian uang melalui cryptocurrency melalui literature review terhadap artikel ilmiah yang terindeks di Scopus. Berdasarkan hasil kajian, pencucian uang melalui cryptocurrency menghadirkan tantangan regulasi yang kompleks, terutama akibat karakteristik anonimitas, desentralisasi, dan sifat lintas batas, yang diperparah oleh fragmentasi regulasi, perkembangan teknologi, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan. Dalam merespons hal tersebut, diperlukan penguatan kerangka regulasi yang adaptif dan terharmonisasi secara internasional, didukung oleh pemanfaatan teknologi seperti RegTech dan analitik blockchain, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia. Dengan demikian, efektivitas penanggulangan pencucian uang berbasis cryptocurrency sangat ditentukan oleh integrasi antara regulasi, teknologi, dan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi dinamika kejahatan keuangan digital.</p> 2026-06-03T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Adila Sari, Kevin Ariansyah, ⁠Imam Maulana, Holijah