ANALISIS PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TERHADAP PEMOTONGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN (STUDI KASUS PADA PT. XYZ)

Main Article Content

 Aris Munandar
 John Roni Coyanda
 Harsi Romli

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak PP Nomor 58 Tahun 2023 terhadap besaran pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi karyawan. Penelitian dilakukan pada PT. XYZ dan data yang digunakan adalah data gaji karyawan pada tahun 2023. Penelitian ini merupakan simulasi dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika Perusahaan menggunakan perhitungan tarif TER maka akan mengalami kelebihan pemotongan sebesar Rp. 35.371.384. Berbeda jika dibandingkan dengan menggunakan tarif pasal 17 yang kurang pemotongan sebesar Rp. 101.636.521. Terjadinya lebih bayar pada perhitungan tarif TER disebabkan pada bulan April dan September ada tambahan penghasilan berupa THR dan Bonus. Dengan adanya tambahan penghasilan tersebut mengakibatkan persentase tarif TER yang dikenakan mengalami kenaikan yang signifikan diantara 3 - 4,5 kali dari tarif normal, sebagai contoh jika tarif TER karyawan status TK/0 tanpa tambahan penghasilan sebesar 1,75% maka tarif TER sewaktu menerima THR menjadi sebesar 8%, dan bahkan sewaktu menerima bonus tarif TER menjadi sebesar 11%. Dengan demikian jumlah pajak yang dipotong untuk masa Januari hingga November telah melebihi jumlah satu tahun masa pajak. Jika dilakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 menggunakan tarif TER tanpa memperhitungkan THR dan Bonus maka diakhir tahun akan mengakibatkan pajak kurang bayar sebesar Rp. 14.469.384.

Article Details

How to Cite
Munandar, A., Coyanda, J., & Romli, H. (2024). ANALISIS PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TERHADAP PEMOTONGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN (STUDI KASUS PADA PT. XYZ). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 10(1), 43-62. https://doi.org/10.36908/esha.v10i1.1204
Section
Articles