KONTRIBUSI BANK WAKAF MIKRO TERHADAP UMKM DALAM MENGEMBANGKAN INDUSTRI HALAL
Main Article Content
Abstract
Perekonomian di Indonesia semakin berkembang dengan ditandai munculnya ragam lembaga keuangan. Lembaga keuangan memiliki peran yang strategis dalam perkembangan serta tumbuhnya perekonomian masyarakat dan industri. Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) merupakan bentuk lembaga salah satu dalam kegiataannya yakni menghimpun dan menyalurkan dana. Salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berkembang saat ini yaitu Bank Wakaf Mikro atau biasa di kenal dengan singkatan BWM, dalam pendiriannya atas izin Otoritas yang berdiri di lingkungan Pondok Pesantren. Penelitian ini bertitik tolak pada penggalian, pemaparan, penjelasan, penafsiran, dan estimasi terhadap gejala-gejala sosial dan fenomena empiris seperti: Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap UMKM Dalam Mengembangkan Industri Halal, dengan objek kajian Bank Wakaf Mikro di Sumatera Selatan. Bank Wakaf Mikro Nurul Huda hanya dalam posisi menyalurkan pembiayaan (financing) kepada nasabahnya dan tidak melakukan kegiatan menghimpun dana (finding). Berdasarkan hasil penelitian di atas juga dapat dilihat bahwa beberapa produk telah mengantongi izin sertifikat halal maka kehadiran Bank Wakaf Mikro memiliki pengaruh terhadap UMKM dalam mengembangkan industri halal.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ekon.go.id. (2020). Pondok Pesantren Jadi Sentra Pengembangan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Fathoni, M. A. (2020). Potret industri halal Indonesia: Peluang dan tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428–435.
Febriyani, D., Elsa, E., & others. (2022). Penguatan UMKM Upaya Peningkatan Industri Halal di Indonesia. Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 23(1), 13–22.
Fitriana, W. (2016). Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Eksistensi dan Aksesibilitasnya Bagi Pembiayaan Usahatani di Sumatera Barat (Studi Kasus: Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)). Jurnal Agribisnis Indonesia (Journal of Indonesian Agribusiness), 4(2), 149–162.
Kolistiawan, B. (2017). Tantangan Lembaga Keuangan Syariah dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 54–64.
Lkmsbwm.id. (2022). Data Nasional.
Nur, M. A., Muharrami, R. S., & Arifin, M. R. (2019). Peranan bank wakaf mikro dalam pemberdayaan usaha kecil pada lingkungan pesantren.
Saprida, S., Raya, F., & Umari, Z. F. (2022). Manajemen Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(1), 59–74.
Undang-undang. (2013). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Undang-undang. (2019). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren.
Waharini$^1$, F. M., & Purwantini, A. H. (2018). Model pengembangan industri halal food di Indonesia.
Zulfikri, Z., & Sumantri, R. (2022). Pengaruh Corporate Image Dan Perceived Value Terhadap Keputusan Muzakki Membayar Zakat di LAZ LMI Sumatera Selatan. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 7(2), 40–49.