Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Qardhawi

Main Article Content

 Saprida Saprida

Abstract

ABSTRAK


“Gambaran jurnal ini adalah untuk mengetahui pengertian zakat profesi, hukum zakat profesi, perhitungan zakat profesi, nishab dan zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi. Menurut Yusuf Qardhawi zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat).


Nishab zakat profesimenurutYusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian. Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Jika diqiyaskan dengan zakat emas, maka nishabnya adalah 85 gram emas, dengan zakat sebesar 2,5%.


Perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, pertama secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Kedua, setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok”.

Article Details

How to Cite
Saprida, S. (2016). Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Qardhawi. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 2(1), 49-58. https://doi.org/10.36908/esha.v2i1.92
Section
Articles