SISTEM PENGELOAAN WAKAF SAHAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN PERWAKAFAN
Main Article Content
Abstract
Wakaf saham merupakan jenis wakaf produktif yang sedang diminati oleh masyarakat dengan sistem dan mekanisme yang memudahkan para investor saham syariah untuk berwakaf. Potensi wakaf yang potensial di Indonesia belum dioptimalkan sepenuhnya dikarenakan banyak pengetahuan masyarakat yang masih awam tentang penerapan wakaf saham, sehingga perlu adanya pemahaman yang mendalam tentang wakaf saham secara komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan wakaf saham di Indonesia dan bagaimana pendapat ulama terhadap hukum wakaf saham. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan mengidentifikasi tema atau wacana dari jurnal, skripsi dari hasil penelitian terdahulu, web (internet), atau juga data yang diambil dari informasi lainnya yang berhubungan dengan tema penelitian ini untuk mencari hal-hal yang berupa catatan, surat kabar dan sebagainya yang berkaitan dengan fokus penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwa terdapat dua model implementasi wakaf saham di Indonesia, yakni wakaf deviden dan wakaf saham Syariah. Wakaf deviden adalah wakaf yang diambilkan dari deviden saham Syariah. Wakaf saham syariah adalah bentuk wakaf yang secara langsung mewakafkan saham yang dibeli dan dimiliki. Saham tersebut secara penuh pengelolaannya diserahkan kepada pengelola investasi. Mayoritas ulama telah memperbolehkan berwakaf melalui uang dan saham, dengan berdasar pada prinsip muamalah yaitu semua hal diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Hadits yang menjadi dasar hukum wakaf hanya menjelaskan tentang inti kegiatan wakaf, sedangkan detail pelaksanaannya merupakan hasil ijtihad dari para ulama.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.