Permasalahan Ekonomi Sesungguhnya dalam Islam
Abstract
Inti dari masalah ekonomi yang kita pahami selama ini adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas. Para ahli ekonomi konvensional menyebutnya sebagai masalah kelangkaan. Dalam Islam masalah ekonomi Islam permasalahan ekonomi adalah ditribusi yang tidak merata. Adapun tujuan dalam penelitian ini antara lain : Mengetahaui konsep permasalahan ekonomi dalam Islam, Mengetahui perbedaan permasalahan ekonomi dalam ekonomi Islam dan konvensional, dan Mengetahui cara mengatasi permasalahan ekonomi dalam Islam.
Permasalahan dalam ekonomi Islam adalah distribusi yang tidak merata sedangkan konvensional adalah kelangkaan. Solusi yang ditawarkan Islam antara lain: Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi yang dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada terbagi menjadi :Khiyar Tadlis (Membatalkan karanabarangnya cacat), Khiyar ‘aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar. Khiyar Syarat (hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya. Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian).
References
Aravik, Havis. 2016. Ekonomi Islam Konsep,Teori dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu Ubaid Samapi Al-Maududi. Empat Dua : Malang
Aravik, Havis. 2017. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Kencana : Jakarta.
Karim, Adiwarman Azwar,2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Rianton, Nur Al Arif dan Euis Amalia ,2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Kencana : Jakarta
Rozalinda, 2016. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Sukirno, Sadono, 2015. Mikro Ekonomi Toeri Pengantar. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Syarfi, Muhamad.2004. Sistem Ekonomi Islam ditengah Pertarungan Sistem Ekonomi Konvensional. Forum Padagogik.
Copyright (c) 2017 Jurnal Islamic Banking STEBIS IGM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.