Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Timbangan Jual Beli Karet di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir
Abstract
Penelitian ini berupaya menjawab beberapa masalah : Bagaimana pelaksanaan jual beli karet di desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap kecurangan jual beli karetdi desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir. Sejalan dengan masalah yang telah dirumuskan, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli karetdi desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap kecurangan jual beli karet di desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk mengetahui masalah tersebut penulis menggunakan jenis data kualitatif, dengan sumber data primer yaitu merupakan data pokok yang diperoleh dengan menggunakan studi lapangan mewawancarai sebagian penjual dan pembeli karet yang melaksanakan jual beli karet di desa Betung. Sedangkan data sekunder diambil dari dokumentasi dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, seperti buku-buku perpustakaan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudian data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis deduktif interpretatif.
Dari penelitian ini ditemukan, bahwa pelaksanaan jual beli karet di desa Betung dilakukan setiap hari Rabu, ada yang menjual karet dengan sistem bebas dan ada pula yang menjual karet secara terikat pada toke karet. Dari hasil penelitian ada pembeli karet (toke karet) yang melakukan praktek kecurangan melalui timbangan karet dan ada sebagian penjual karet (petani karet) yang menambahkan batu dan tanah ke dalam kepingan karet untuk menambah berat timbangan ketika dijual. Dalam fiqh muamalah jual beli tersebut tidak sah karena bertentangan dengan syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Selain bertentangan dengan syariat Islam melakukan kecurangan merupakan perbuatan zalim kepada orang lain dalam urusan hartanya dan memakan harta mereka dengan cara yang batil. Walaupun hanya sedikit, harta yang didapatkan dengan jalan berbohong, menyembunyikan kecacatanatau mengurangi timbangan adalah harta yang haram.
References
Ash Siddieqy, Tengku Muhammad. 1997. Fiqh Mu’amalah. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Djamali Abdul. 1997. Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.
Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka pelajar.
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. 2012. Fiqh Muamalat. Jakarta : Kencana.
Ibrahim, T, Darsono. 2004. Penerapan Fikih. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Idri, 2015. HadisEkonomi (Ekonomi dalam perspektif hadis Nabi). Kencana : Jakarta.
Lubis, Suhrawardi K. dkk. Hukum Ekonomi Islam. 2012. Jakarta: Sinar Grafika. h. 153.
Muslich, Ahmad Wardi. 2015. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Pradja, Juhaja. 2012. Ekonomi Syariah. Bandung : Pustaka Setia.
Rahman Abdul, Ghazaly, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Rasjid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Copyright (c) 2017 Jurnal Islamic Banking STEBIS IGM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.