Konsep Pengelolaan Kekayaan dalam Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan kekayaan dalam Islam. Ada empat konsep pengelolaan kekayaan dalam Islam, tentunya semua ini harus berdasarkan syariah: 1). (bisnis), tabungan di bank, investasi pada properti, dan lain-lain. 2). Peningkatan atau Perbaikan Kekayaan. Meningkatkan jumlah pengembalian dari capital gain dan pendapatan termasuk melalui penggunaan leverage (utang). 3.) Perlindungan Kekayaan. Melindungi kekayaan melalui manajemen risiko dan asuransi.4) Distribusi Kekayaan. Mendistrbusikan kekayaan melalui zakat dan faraid (warisan).
References
Aravik, Havis. 2016. Ekonomi Islam; Konsep, Teori dan Aplikasi, Serta Pandangan Pemikiran Ekonomi Islam dari Abu Ubaid Sampai al-Maududi, Malang: Empat Dua.
Ghazary, Abdul Rahman, Ghufron Hasan, dan Sapiuddin Shiddiq. 2012. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Shanmugam, Bala dan Zaha Rina Zahari. 2009. A Primer on Islamic Finance. CFA Institute.
Soemitra, Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.
Suhendi, Hendi, 2013. Fiqh Muamalah. Membahas Ekonomi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Vogel, Frank E. & Samuel. L. Hayes, 2009. Hukum Keuangan Islam. Konsep, Teori dan Praktik., Bandung; Nusa Media.
Copyright (c) 2017 Jurnal Islamic Banking STEBIS IGM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.