TELAAH KRITIS PEMIKIRAN ABDUL MANNAN TENTANG RIBA DAN BUNGA BANK
Keywords:
Riba, Bunga Bank, dan Abdul MannanAbstract
Pemahaman masyarakat Muslim terhadap riba dan bunga bank sangatlah beragam. Di satu sisi, masyarakat berasumsi bahwa bunga bank itu haram, namun di sisi lain ada yang berasumsi bahwa bunga bank wajib dibayarkan. riba dan bunga bank merupakan dua dimensi yang sifatnya sama, namun adapun yang memakai alasan bahwa bunga itu bukan riba. Dalam penulisan ini, akan dibahas bagaimana pemikiran seorang tokoh kontemporer yaitu Muhammad Abdul Mannan, mengenai riba dan bunga bank. Abdul Manan menyebutkan bahwa bunga bank adalah bagian dari riba. dapat meng Penelitian ini berdasarkan kepada pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan Metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis buku dan literature-literatur yang berkaitan dengan objek pembahasan. Tujuan dari penelitian ini, agar pembaca mengetahui dan mengkaji pendapat Mannan serta dapat direlevansikan pemikirannya dengan kenyataan actual saat ini.
Downloads
References
Adam, P. (2017). Hukum Perbankan Syariah. Refika Aditama.
Al-Zuhaili, W. (2009). Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh. Dar al-Fikr.
Antonio, M. S. (2007). Bank Syariah?: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani dan Tazkia Cendikia.
Aravik, F. Z. dan H. (2019). Perekonomian Islam. Kencana.
Aravik, H. (2017). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Kencana.
Aravik, H. (2018). Pemikiran Ekonomi Sayyid Qutb. Jurnal Islamic Banking Volume, III, 40.
Aravik, H. (2020). Filsafat Ekonomi Islam: Ikhtiar Memahami Nilai Esensial Ekonomi Islam. Kencana.
Ash-Shabuni, M. A. (2016). Tafsir Ayat-Ayat Ahkam. Keira Publishing.
Badri, M. A. (2018). Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariah. Pustaka Dhiya’ul Ilmi,.
Ghofur, A. (2016). Konsep Riba Dalam Al-Qur’an. Jurnal Economica, VII, 1.
Hakim, C. M. (2011). Belajar Mudah Ekonomi Islam: Catatan Krisis Terhadap Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Shuhuf Media Insani.
Haneef, M. A. (1995). Contemporary Islamic Economic Thought a Selected Comparative Analysis. Selangor.
Haneef, M. A. (2010). Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer: Analisis Komparatif Terpilih. RajaGrafindo Persada.
Janwari, Y. (2016). Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontemporer. Rosda.
Kalsum, U. (2014). Riba Dan Bunga Bank Dalam Islam (Analisis Hukum Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat). Al-‘Adl, 7, 71.
Khair, I. Ak. A. (2017). Hidup Nyaman Tanpa Riba. Pustaka al-Inabah.
Mamudji, S. S. & S. (2018). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Mannan, M. A. (1997). Teori dan Praktik Ekonomi Islam. : PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Muhamad. (2019). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Ekonomi, Manajemen, Keuangan, Bank dan Akuntansi. UII Press.
Mukaromah, O. (2004). Interpreasi Ayat-Ayat Riba dalam Kajian Tafsir Maudhu’i. Al-Qalam, 21, 83.
Nawawi. (2019). Teori Fikih Ekonomi. Literasi Nusantara.
Qardhawi, Y. (2002). Bunga Bank Haram. Akbar Media Eka Sarana.
Rozalinda. (2016). Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. RajaGrafindo Persada.
Salam, A. (2013). Bunga Bank Dalam Perspektif Islam (Studi Pendapat Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah). Ekonomi Syariah Indonesia, III.
Sobana, D. H. (2018). Manajemen Keuangan Syari’ah. Pustaka Setia.
Zuhri, M. (1997). Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebiah Tilikan Antisipatif). RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:

Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.







