PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM OPERASIONAL ONLINE SHOP: ANALISIS FATWA DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 PERSPEKTIF SADD AL-DZARI’AH
Main Article Content
Abstract
Studi ini menganalisis Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021, yang membahas prinsip syariah dalam operasional toko online dari perspektif Sadd Al-Dzari’ah. Perdagangan online, meskipun menawarkan peluang besar, harus mematuhi prinsip syariah seperti keadilan, larangan riba, kehalalan produk, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab sosial. Fatwa ini dikeluarkan sebagai pedoman untuk memastikan kepatuhan tersebut. Studi sebelumnya, seperti oleh Indriana et al. (2022), Setiawan et al. (2023), dan Nurhaidah & Batubara (2023), telah mengkaji aspek hukum dan ekonomi syariah dalam toko online. Penelitian ini menggunakan metode library research untuk menganalisis literatur terkait. Hasilnya menunjukkan pentingnya menerapkan prinsip syariah dalam setiap aspek bisnis toko online. Fatwa ini memberikan panduan komprehensif untuk memastikan operasional sesuai prinsip syariah dan perspektif Sadd Al-Dzari’ah berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari kerugian dari transaksi online. Penelitian ini diharapkan membantu pertumbuhan ekonomi syariah dan keberlanjutan toko online.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.