KONSEP WAKAF UANG DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) yang menitikberatkan pada pengelolaan data secara kualitatif dengan metode analisis data menggunakan metode deskripsi-analisis.Penelitian ini membahas bagaimana wakaf uang, khususnya di Indonesia, hasil penelitian ini yaitu: Wakaf uang merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain Wakaf Tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari‟ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Wakaf uang (cash waqaf/ waqf al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
Depag RI. 2003. Pedoman dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Direktorat Jenderal-Bimbingan Masyarakat Islam
Efejtivitas Proporsi PenyaluranN Wakaf uang TerhadapP Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus KSPPS BMT Assyafi’iyah Kota Gajah) Oleh: Diah Ayu Fatma. Jurusan : S1 Perbankan Syariah Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mento1440 H/2019.
Faishal Haq. . Wakaf Kontemporer, dari Teori ke Aplikasi. Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel.
Implementasi Wakaf Uang Menurut Undang-undang Nomor 41 TAHUN 2004 (Studi di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang (KC) Metro). Siti Fatimah Program Studi : Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Jurusan : Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro 1433H/2012M.
Jaih Mubarok, Wakaf Produktif. 2008. Bandung: Refika Offset.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Pemberdayaan Wakaf
MUI. Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia.2011. Jakarta: S ekretariat MUI.
Saiful Huda. 2017. Kontribusi Wakaf Uang bagi Pertumbuhan Ekonimi Umat di yogyakaryta tesis, UII, Yogyakarta.
Sotari, Djam‟an dan Aan Komariah. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Alfabeta