Implementasi Ushul Fiqh Dalam Pengambilan Keputusan Manajerial Pada Manajemen Bisnis Syariah

Penulis

  •  Amelia Putri Islami Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  •  Kayla Ananditha Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  •  Revina Revina Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  •  Zhalika Afarin Azurah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  •  Intan Shiffa Salsyabillah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  •  Putri Wahida Amsyari Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  •  Choiriyah Choiriyah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri https://orcid.org/0000-0003-3560-0930

Kata Kunci:

Ushul Fiqh, Pengambilan Keputusan Manajerial, Bisnis Syariah, Kepatuhan Syariah

Abstrak

Keputusan manajemen dalam bisnis syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan tidak hanya mengejar keuntungan. Ushul Fiqh adalah metodologi penetapan hukum yang membantu manajer menangani berbagai masalah bisnis yang dinamis dan kompleks. Studi ini menyelidiki penerapan Ushul Fiqh dalam proses pengambilan keputusan manajemen dalam perusahaan syariah. Untuk melakukan penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan penelitian kepustakaan. Selain itu, literatur tentang Ushul Fiqh, jurnal ekonomi, dan manajemen bisnis syariah, serta peraturan yang terkait, dipelajari. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Ushul Fiqh seperti qiyas, maslahah mursalah, istihsan, dan "urf" bisa digunakan menjadi dasar untuk membuat kebijakan manajemen, mengembangkan produk, dan mengelola risiko bisnis syariah. Dengan penerapan Ushul Fiqh, adalah mungkin untuk membuat keputusan manajemen yang fleksibel sambil mempertahankan kepatuhan syariah, nilai-nilai keadilan, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, Ushul Fiqh memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan dan kelangsungan operasi bisnis syariah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-01-10

Cara Mengutip

Islami, A. P., Ananditha, K., Revina, R., Azurah, Z. A., Salsyabillah, I. S., Amsyari, P. W., & Choiriyah, C. (2026). Implementasi Ushul Fiqh Dalam Pengambilan Keputusan Manajerial Pada Manajemen Bisnis Syariah. Expense: Jurnal Manajemen Bisnis, 2(1), 11–20. Diambil dari https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/expense/article/view/1772

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama