KAJIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DI KAWASAN TAPAL KUDA
Abstract
Kinerja BPRS, akhir-akhir ini kecenderungan melambat dan rentan mengalami kebangkrutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK No. 20/POJK.03/2019 sebagai landasan dalam menilai tingkat kesehatan BPRS dan menjadi sinyal bagi manajemen dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tingkat kesehatan BPRS di Kawasan Tapal Kuda Jawa Timur ditinjau dari aspek kuantitatif yang meliputi permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas serta membandingkan tingkat kesehatannya. Jenis penelitian deskriptif komparatif dengan pendekatan kuantitatif digunakan dalam penelitian ini. Sampel penelitian menggunakan teknik purposive sampling. Jenis data adalah data time series Tahun 2017-2019. Sumber data diperoleh dari website OJK. Analisis data menggunakan rasio keuangan CAR EAQ, NPF, REO, ROA dan CR Penelitian ini menyimpulkan bahwa rerata seluruh BPRS di Kawasan Tapal Kuda untuk nilai CAR sebesar 61,80% dengan peringkat sangat sehat, EAQ sebesar 62,94% dengan peringkat tidak sehat, NPF sebesar 15,37% dengan peringkat kurang sehat, REO sebesar 108,97% dengan peringkat tidak sehat, ROA sebesar (0,01%) dengan peringkat tidak sehat, dan CR sebesar 32,43% dengan peringkat sehat. BPRS yang tersehat adalah PT. BPRS Situbondo dengan peringkat cukup sehat.
Copyright (c) 2021 Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.