Pendekatan Akad Murabahah di Perbankan Syariah Secara Normatif
Abstract
Perbankan syariah memiliki banyak akad-akad yang di gunakan dalam pembiayaan. Walaupun memiliki banyak akad perbankan syariah harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Secara hukum positif perbankan syariah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Akan tetapi perbankan syariah harus merujuk kepada al-Qur’an dan hadits dan di Indonesia juga merujuk melalui landasan fatwa DSN-MUI. Akad Murabahah digunakan pada produk prinsip jual beli, akad atau perjanjian jual beli secara teknis dapat diterapkan dalam dunia perbankan, khususnya perbankan syariah. Dengan memanfaatkan konsep akad jual beli dapat menjadikan transaksi yang ada di perbankan dapat terhindar dari riba. Akad murabahah pendekatan secara normatif dibagi menjadi dua bagian yaitu; Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Akad murabahah merupakan Penyaluran dana dalam bentuk jual beli.

The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.