Kedudukan Asuransi dalam Hukum Islam
Abstract
Asuransi syariah atau ta’min merupakan upaya antisipasi untuk mengurangi resiko yang dapat muncul pada kehidupan manusia di masa depan. Islampun telah memperingatkan manusia untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Seiring dengan perkembangan intitusi keuangan lainnya yang masih melakukan praktek yang tidak sejalan prinsip syariah, yang dalam perkembangannya belum bisa terlepas dari maysir, gharar dan riba. Asuransi telah menjadi kebutuhan penting bagi manusia termasuk umat Muslim, karenanya sangatlah penting untuk mengetahui keputusan para ulama mengenai system dan mekanisme pelaksanaan asuransi syariah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Tujuan asuransi syariah adalah murni untuk saling tolong menolong, saling menjaga dan menumbuhkan untuk saling bertanggung jawab.

Copyright (c) 2017 Islamic Banking

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.