Allegation of Research Misconduct
Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian (Allegation of Research Misconduct)
Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas dalam penerbitan ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian ditanggapi secara serius dan ditangani secara adil, rahasia, serta sesuai dengan prinsip-prinsip etika publikasi yang berlaku.
A. Ruang Lingkup Pelanggaran Integritas Penelitian (Scope of Research Misconduct)
Pelanggaran integritas penelitian mencakup tindakan yang merusak integritas, keandalan, atau orisinalitas penelitian dan publikasi ilmiah dalam jurnal Esha. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
- Fabrikasi (Fabrication): Membuat atau merekayasa data penelitian, hasil penelitian, atau temuan eksperimen yang sebenarnya tidak pernah ada, kemudian melaporkannya sebagai data atau hasil yang asli.
- Falsifikasi (Falsification): Memanipulasi bahan, peralatan, proses, atau data penelitian, termasuk mengubah atau menghilangkan hasil tertentu secara selektif sehingga memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan kondisi penelitian yang sebenarnya.
- Plagiarisme (Plagiarism): Menggunakan gagasan, tulisan, data, gambar, atau karya orang lain tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang sesuai.
- Publikasi Ganda atau Berulang (Duplicate or Redundant Publication): Menerbitkan hasil penelitian yang secara substansial memiliki kesamaan atau tumpang tindih dengan publikasi sebelumnya tanpa pengungkapan atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct): Menetapkan, menghilangkan, menambahkan, atau mengubah nama penulis secara tidak semestinya, termasuk praktik ghost authorship (penulis yang tidak dicantumkan), guest authorship (pencantuman penulis tamu), dan gift authorship (pemberian status kepengarangan tanpa kontribusi yang memenuhi syarat).
- Manipulasi Data dan Gambar (Data and Image Manipulation): Mengubah, memanipulasi, atau menyajikan data penelitian, grafik, gambar, maupun bukti ilmiah lainnya secara tidak tepat sehingga menimbulkan informasi yang menyesatkan.
- Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest): Tidak mengungkapkan kepentingan finansial, profesional, atau pribadi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan penelitian maupun proses penilaiannya secara tidak semestinya.
- Manipulasi Proses Penelaahan Sejawat (Peer-Review Manipulation): Melakukan tindakan yang mengganggu atau memanipulasi proses penelaahan sejawat, termasuk memberikan identitas mitra bestari palsu atau berupaya memengaruhi keputusan editorial secara tidak semestinya.
- Pelanggaran Etika Penelitian (Ethical Violations): Melaksanakan penelitian yang melibatkan partisipan manusia, hewan, atau data sensitif tanpa persetujuan etik, persetujuan partisipan, atau langkah perlindungan yang diwajibkan.
- Pernyataan yang Menyesatkan (Misleading Declarations): Memberikan informasi palsu atau secara substansial tidak akurat mengenai pendanaan, persetujuan etik, ketersediaan data, atau pernyataan lain yang berkaitan dengan penelitian.
Kesalahan yang tidak disengaja, perbedaan interpretasi ilmiah, atau perbedaan pendapat metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran integritas penelitian. Setiap dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan bukti dan kondisi yang tersedia.
B. Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Reporting Allegations)
Setiap individu yang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencurigai adanya pelanggaran integritas penelitian dalam naskah yang diajukan atau artikel yang telah diterbitkan oleh Jurnal Esha dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada tim editorial.
Laporan sebaiknya memuat informasi yang relevan dan selengkap mungkin, antara lain:
- Judul naskah atau artikel yang telah diterbitkan.
- Nama penulis, apabila diketahui.
- Uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran.
- Bukti pendukung, dokumen, data, atau referensi yang relevan.
Jurnal Esha mendorong penyampaian laporan yang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak menoleransi tindakan yang secara sengaja bertujuan mengajukan tuduhan palsu atau berniat buruk terhadap penulis, mitra bestari, editor, maupun peneliti lainnya.
C. Penilaian Awal (Preliminary Assessment)
Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, editor atau perwakilan editorial yang ditunjuk akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah permasalahan tersebut termasuk dalam kewenangan Jurnal Esha dan apakah informasi yang tersedia cukup untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Penilaian awal dapat mencakup pemeriksaan terhadap naskah yang diajukan, artikel yang telah diterbitkan, data penelitian, laporan tingkat kemiripan, gambar, sitasi, pernyataan penulis, serta bukti relevan lainnya.
Apabila dugaan pelanggaran berada di luar kewenangan Jurnal Esha atau tidak didukung oleh informasi yang memadai, jurnal dapat meminta klarifikasi tambahan atau menutup penanganan laporan dengan memberikan penjelasan yang sesuai.
D. Prosedur Investigasi (Investigation Procedure)
Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Jurnal Esha akan melakukan penilaian secara adil dan tidak memihak.
Bergantung pada sifat dan tingkat keseriusan permasalahan, prosedur pemeriksaan dapat mencakup:
- Meninjau laporan dugaan pelanggaran beserta seluruh bukti pendukung yang tersedia.
- Meminta penjelasan, klarifikasi, atau dokumen yang relevan dari penulis korespondensi (corresponding author) atau pihak lain yang terlibat.
- Berkonsultasi dengan pakar independen, mitra bestari, atau perwakilan institusi terkait apabila diperlukan.
- Menilai tanggapan dan bukti secara objektif dengan memberikan kesempatan yang memadai kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan.
- Menghubungi institusi penelitian, lembaga pemberi dana, atau badan berwenang lainnya apabila permasalahan memerlukan investigasi formal di luar kewenangan Jurnal Esha.
- Menetapkan keputusan editorial berdasarkan bukti yang tersedia dan standar etika publikasi yang berlaku.
Investigasi yang dilakukan oleh Jurnal Esha bertujuan untuk menentukan tindakan editorial yang tepat. Proses tersebut tidak menggantikan investigasi formal oleh institusi yang berwenang apabila investigasi tersebut diperlukan.
E. Kerahasiaan dan Perlakuan yang Adil (Confidentiality and Fair Treatment)
Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara rahasia sejauh memungkinkan dan sesuai dengan prinsip investigasi yang adil. Informasi hanya akan dibagikan kepada individu atau organisasi yang memerlukannya untuk menilai atau menyelesaikan permasalahan, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum dan etika yang berlaku.
Jurnal Esha akan berupaya melindungi hak dan reputasi pelapor maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Suatu dugaan tidak akan dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran, dan tidak akan ditetapkan kesimpulan yang merugikan pihak tertentu tanpa penilaian yang memadai terhadap bukti yang tersedia.
Jurnal Esha tidak memperbolehkan tindakan pembalasan terhadap individu yang menyampaikan kekhawatiran secara tulus dan dengan iktikad baik atau yang bekerja sama dalam proses investigasi.
F. Tindakan dan Keputusan Editorial (Editorial Actions and Outcomes)
Berdasarkan sifat, tingkat keseriusan, dan hasil investigasi, Jurnal Esha dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:
- Meminta perbaikan, klarifikasi, data tambahan, atau dokumen pendukung.
- Menolak naskah apabila permasalahan serius belum terselesaikan atau pelanggaran telah terbukti.
- Menerbitkan koreksi (correction) atau corrigendum apabila artikel yang telah dipublikasikan memerlukan perbaikan.
- Menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) apabila terdapat permasalahan signifikan yang masih dalam proses investigasi atau ketika bukti yang tersedia belum memberikan kesimpulan yang pasti.
- Menarik kembali artikel yang telah diterbitkan (retraction) apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa penarikan artikel diperlukan sesuai dengan kebijakan pencabutan publikasi Jurnal Esha.
- Memberitahukan permasalahan kepada institusi terkait, lembaga pemberi dana, penerbit, atau badan berwenang lainnya apabila diperlukan.
- Membatasi pengiriman naskah pada masa mendatang atau menerapkan tindakan editorial lain yang proporsional apabila terdapat pelanggaran yang telah terbukti dan sesuai dengan kebijakan Jurnal Esha.
Tindakan editorial akan dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan bertujuan melindungi integritas rekam jejak publikasi ilmiah.
Penarikan artikel, penerbitan koreksi, dan pernyataan keprihatinan akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Jurnal Esha yang relevan.
G. Tanggung Jawab Penulis, Mitra Bestari, dan Editor (Responsibilities of Authors, Reviewers, and Editors)
- Penulis (Authors) : Penulis wajib memastikan bahwa penelitian dilaporkan secara akurat, karya ilmiah yang digunakan telah diberikan sitasi yang sesuai, data disajikan secara jujur, serta seluruh pernyataan yang diwajibkan terkait persetujuan etik dan pendanaan telah dilengkapi.
- Mitra Bestari (Reviewers): Mitra bestari diharapkan melaporkan kepada editor setiap dugaan yang dapat dipercaya mengenai plagiarisme, integritas data, kepatuhan terhadap etika penelitian, atau kemungkinan pelanggaran lainnya. Mitra bestari tidak diperkenankan melakukan investigasi tanpa kewenangan atau mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia.
- Editor (Editors)
Editor wajib menilai setiap dugaan pelanggaran secara objektif, mengelola konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan yang sesuai, serta mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi integritas proses publikasi.
H. Pengajuan Banding dan Informasi Lebih Lanjut (Appeals and Further Information)
Individu yang tidak menyetujui keputusan editorial yang dihasilkan dari penanganan dugaan pelanggaran dapat mengajukan banding disertai alasan yang jelas kepada tim editorial, dengan melampirkan bukti atau klarifikasi yang relevan.
Pengajuan banding akan ditinjau oleh editor atau pihak yang ditunjuk secara tepat dan tidak memiliki konflik kepentingan langsung terhadap permasalahan tersebut. Jurnal Esha dapat meminta pertimbangan dari pihak independen apabila diperlukan.
Jurnal Esha dapat meneruskan permasalahan yang belum terselesaikan kepada institusi penelitian terkait atau badan berwenang lainnya apabila diperlukan investigasi formal.
I. Kebijakan dan Kerangka Etika (Policy and Ethical Framework)
Jurnal Esha menangani dugaan pelanggaran integritas penelitian sesuai dengan kebijakan etika publikasi yang berlaku serta prinsip dan pedoman yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).