Conflict of Interest
Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah berkomitmen untuk menjamin transparansi, objektivitas, dan integritas dalam seluruh proses penelitian dan publikasi ilmiah. Seluruh penulis, mitra bestari (reviewer), dan editor wajib mengungkapkan setiap hubungan keuangan, profesional, pribadi, atau kelembagaan yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dianggap dapat memengaruhi, penilaian maupun keputusan mereka.
A. Definisi Konflik Kepentingan (Definition of Conflict of Interest)
Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, keuangan, profesional, akademik, atau kelembagaan berpotensi memengaruhi secara tidak semestinya tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan, menelaah, menyunting, atau menerbitkan penelitian ilmiah di jurnal Esha.
Adanya konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan terjadinya pelanggaran. Namun, kegagalan dalam mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dapat mengurangi transparansi dan kredibilitas proses publikasi.
Jurnal Esha mewajibkan pengungkapan seluruh konflik kepentingan yang relevan agar dapat dinilai dan dikelola secara tepat.
B. Jenis-Jenis Konflik Kepentingan (Types of Conflicts of Interest)
Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
- Kepentingan keuangan: Hubungan kerja, kegiatan konsultasi, honorarium, kepemilikan saham, paten, royalti, pendanaan penelitian, atau keuntungan finansial lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
- Hubungan pribadi: Hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan pribadi, atau hubungan lainnya yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
- Kepentingan profesional atau akademik: Kerja sama penelitian, persaingan, hubungan pembimbingan, afiliasi kelembagaan, atau persaingan profesional yang melibatkan penulis maupun karya ilmiahnya.
- Kepentingan kelembagaan: Hubungan dengan lembaga, organisasi, atau perusahaan yang berpotensi memperoleh manfaat dari publikasi atau hasil penelitian.
- Konflik kepentingan editorial: Situasi ketika editor atau mitra bestari memiliki hubungan dengan penulis, institusi penulis, atau bidang kajian yang dapat mengurangi objektivitas penilaian.
Daftar tersebut tidak bersifat terbatas. Setiap hubungan yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi pertimbangan profesional harus diungkapkan.
C. Tanggung Jawab Penulis (Responsibilities of Authors)
Seluruh penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang nyata, potensial, atau dipersepsikan dapat terjadi pada saat mengirimkan naskah ke jurnal Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah.
Penulis bertanggung jawab untuk menyatakan kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berkaitan dengan karya ilmiah yang diajukan.
Selain itu, penulis wajib:
- Mengungkapkan sumber pendanaan serta peran sponsor dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, penyusunan naskah, dan pengambilan keputusan publikasi, apabila relevan.
- Memastikan bahwa seluruh penulis bersama mengetahui dan menyetujui konflik kepentingan yang telah diungkapkan.
- Memberikan pernyataan konflik kepentingan yang akurat dan lengkap dalam naskah serta sistem pengiriman naskah jurnal Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah.
- Memberitahukan kepada tim editorial apabila terdapat konflik kepentingan yang muncul atau teridentifikasi setelah naskah dikirimkan.
- Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengumpulan dan penyampaian pernyataan konflik kepentingan dari seluruh penulis bersama.
D. Tanggung Jawab Mitra Bestari (Responsibilities of Reviewers)
Mitra bestari wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang nyata, potensial, atau dipersepsikan dapat terjadi sebelum menerima penugasan penelaahan sejawat (peer review) dari jurnal Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah.
Mitra bestari sebaiknya menolak penugasan apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu, atau secara wajar dianggap dapat mengganggu, objektivitas penilaiannya. Situasi tersebut dapat mencakup kerja sama penelitian yang baru dilakukan dengan penulis, hubungan pribadi yang dekat, persaingan langsung, atau kepentingan finansial yang berkaitan dengan penelitian.
Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan dan dilarang menggunakan informasi yang belum dipublikasikan, yang diperoleh selama proses penelaahan sejawat, untuk memperoleh keuntungan pribadi, profesional, maupun finansial.
E. Tanggung Jawab Editor (Responsibilities of Editors)
Editor wajib mengambil keputusan editorial secara objektif dan independen berdasarkan kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, serta kesesuaian naskah dengan kebijakan jurnal Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah.
Editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan mengundurkan diri dari penanganan suatu naskah apabila objektivitasnya berpotensi terganggu. Dalam kondisi tersebut, naskah harus dialihkan kepada editor independen atau perwakilan editorial lain yang memiliki kualifikasi sesuai.
Editor dilarang menggunakan informasi rahasia yang diperoleh melalui tugas editorial untuk kepentingan pribadi atau membiarkan kepentingan komersial, pribadi, maupun kelembagaan memengaruhi keputusan publikasi secara tidak semestinya.
F. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Naskah (Disclosure Statement in Manuscripts)
Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam naskah. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan yang relevan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut.
1. Tidak Ada Konflik Kepentingan (No Conflict of Interest):
"Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang diketahui dan yang dapat dianggap memengaruhi karya ilmiah yang dilaporkan dalam naskah ini."
2. Terdapat Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Disclosed):
"Para penulis menyatakan adanya konflik kepentingan sebagai berikut: [jelaskan kepentingan finansial atau nonfinansial yang relevan]. Peran organisasi atau sponsor terkait dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan naskah diungkapkan sebagai berikut: [berikan penjelasan terperinci, apabila relevan]."
Pernyataan tersebut harus mencerminkan kondisi penelitian yang sebenarnya. Penulis tidak diperkenankan menggunakan pernyataan tidak adanya konflik kepentingan apabila terdapat konflik kepentingan yang relevan.
G. Pengelolaan Konflik Kepentingan (Management of Conflicts of Interest)
Jurnal Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah akan menilai konflik kepentingan yang telah diungkapkan dan menentukan apakah diperlukan tindakan tambahan untuk melindungi integritas proses editorial.
Bergantung pada kondisi yang ditemukan, tindakan yang dapat dilakukan meliputi:
- Meminta informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
- Mengalihkan penanganan naskah kepada editor atau mitra bestari yang independen.
- Mewajibkan pengungkapan informasi tambahan mengenai konflik kepentingan dalam artikel yang diterbitkan.
- Menerapkan langkah-langkah perlindungan untuk menjaga proses penelaahan sejawat yang independen dan tidak memihak.
- Mengambil tindakan editorial yang sesuai apabila konflik kepentingan yang signifikan sengaja disembunyikan atau dilaporkan secara tidak akurat.
Seluruh keputusan akan diambil secara proporsional dan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah.
H. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest)
Apabila konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan ditemukan setelah pengiriman atau penerbitan naskah, jurnal Esha dapat meminta penjelasan dan informasi pendukung dari penulis atau pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal Esha dapat mewajibkan penerbitan koreksi, menerbitkan pemberitahuan editorial yang sesuai, mempertimbangkan kembali keputusan editorial, atau mengambil tindakan lain yang sejalan dengan kebijakan etika publikasi dan koreksi artikel.
Permasalahan serius yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran integritas penelitian atau publikasi akan ditangani sesuai dengan prosedur jurnal Esha mengenai dugaan pelanggaran integritas penelitian.
I. Kepatuhan terhadap Kebijakan (Policy Compliance)
Seluruh penulis, mitra bestari, dan editor diharapkan mematuhi kebijakan ini serta mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan secara tepat waktu dan transparan.
Jurnal Esha menangani konflik kepentingan sesuai dengan kebijakan etika publikasi yang berlaku serta pedoman yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).