Pemikiran Ekonomi Ibnu Qayyim
Abstract
Secara historis, konsep dan sistem ekonomi Islam sudah dipraktekkan pada pelaku ekonomi pada masa-masa awal kehadiran Islam. Mulai dari zaman Nabi Muhammad, para sahabat, tabi’in, sampai para tabi’ tabi’in sudah menerapkan system ekonomi dengan menuju kepada ajaran-ajaran Islam. Dalam masa-masa perkembangan ekonomi yang sangat panjang itu lahirlah ekonom-ekonom Muslim terkemuka dan salah satu diantaranya adalah Ibn Qayyim. Beliau adalah seorang tokoh pemikir dan ulama terkenal dalam berbagai bidang disiplin ilmu termasuk ekonomi. Hal itu tertuang dalam falsafah ekonomi Islam, dia juga membedakan secara rinci antara kekayaan dan kemiskinan, selain itu dalam tulisannya juga menyinggung akan pentingnya zakat, riba dan mekanisme pasar.

The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.