TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

Main Article Content

 Havis Aravik

Abstract

Multi Level Marketing atau MLM merupakan pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Bisnis ini pertama kali muncul di California Amerika Serikat lewat produk Nutrilite kemudian menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia pada tahun 1980-an. Dalam perspektif Islam bisnis ini hukumnya adalah haram karena perjudian murni, mengandung unsur penipuan (gharar), manipulasi terhadap anggota, unsur pemaksaan, mengandung riba fadhl (bunga), dzulm (merugikan hak orang lain), dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan), dan tidak memenuhi kaidah ’iwad serta menjadikan seseorang sebagai sebuah kultus individu, sehingga muncul sifat takabur dan ujub.

Article Details

How to Cite
Aravik, H. (2020). TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP MULTI LEVEL MARKETING (MLM). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 3(1), 1-12. https://doi.org/10.36908/esha.v3i1.223
Section
Articles

References

Aravik, H. 2016. Ekonomi Islam: Konsep, Teori, dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu Ubaid sampai Al-Maududi. Malang: Empat Dua.
Aravik, H. 2016. Konstribusi pemikiran ekonomi abu yusuf terhadap Perkembangan ekonomi islam modern. Ekonomica Sharia, 2(1), 29-38.
Aravik, H. 2016. Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhuh Dan Jawatan Al-Hisbah. Ekonomica Sharia, 1(2), 33-42.
Aziz, Abdul dan Mariyah Ulfah, 2010, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung: Alfabeta.
Hamzani, A. I. (2015). Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia. Brebes: Diya Media.
Hamzani, A. I. 2017. Kontribusi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia.Antonio, Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Praktek ke Teori, Jakarta: Gema Insani.
Hamzani, A. I., & Mukhidin, M. 2016. Perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sebagai aset publik di kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 16(2), 159-177.
Hasan, M. Ali, 2003, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Rajawali Press.
Lubis, Suhrawardi. K., 2000, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Rivai, Veithzal, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda Arfa, 2012, Islamic Business and Economic Ethics; Mengacu Pada Al-Qur’an dalam Bisnis, Keuangan, dan Ekonomi, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sopian, 2004, Kontraversi Bisnis Aa Gym; Koreksi Untuk Pengagum Aa Gym dan Pencinta MLM, Jakarta: Pustaka Media.
Sumarni, Murti, 1997, Marketing Perbankan, Yogyakarta: Liberty.
Utomo, Setiawan Budi, 2003, Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press.

Most read articles by the same author(s)