Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Abstract
Investasi adalah sesuatu yang harus dilakukan hari ini. Investasi sendiri pada dasarnya adalah pengumpulan uang atau apa yang dapat dibandingkan dengan apa yang merupakan simpaun yang akan digunakan untuk masa depan. Hari ini kebanyakan orang berinvestasi dalam saham. Saham adalah surat berharga yang dijual di pasar modal. Pasar modal terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah yang diperdagangkan sekuritas harus dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Padahal di pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur kegiatan operasional perusahaan. Dasar hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur'an dan Hadis yang ditegaskan oleh Nasinonal Syariah Council Fatwa (DSN) sementara pasar modal konvensional adalah UU Pasar Modal, yaitu UU No.8 tahun 1995. Dalam pelaksanaan modal kegiatan pasar syariah diawasi oleh DSN (National Sharia Board), sementara pasar modal konvensional tidak. Indeks harga saham konvensional termasuk IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan indeks harga saham Syariah adalah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah).

The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.