Sosialisasi Aplikasi Murabahah Dalam Perbankan Syariah

Main Article Content

 Saprida Saprida
 Zuul Fitriani Umari

Abstract

Kegiatan sosialisasi pengabdian ini membahas tentang aplikasi murabahah dalam perbankan syariah. Sosialisasi ini dilakukan karena meningkatnya permintaan pembiayaan murabahah dikalangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan banyaknya pertanyaan dari Ibu-ibu pengajian TK Sarmaning terkait pembiayaan murabahah. Tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang aplikasi murabahah terhadap Ibu-ibu pengajian dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami secara terperinci akan akad murabahah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa bahwa fasilitas pembiayaan berdasarkan akad murabahah diberikan  dalam bentuk penyediaan dana direkening pembiayaan atas nama nasabah penerima fasilitas oleh bank syari’ah. Prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan perbankan syariah yaitu menggunakan prinsip bebas Maghrib (maysir, gharar, haram, riba dan batil), prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dan prinsip akad.

Article Details

How to Cite
Saprida, S., & Umari, Z. (2024). Sosialisasi Aplikasi Murabahah Dalam Perbankan Syariah. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 5(1), 399-408. https://doi.org/10.36908/akm.v5i1.1117
Section
Articles