Pendampingan UMKM Menuju Sertifikasi Halal Produk Herbal Minuman Proherbs
Main Article Content
Abstract
Sertifikasi Halal akan diwajibkan untuk semua produk makanan dan minuman di Indonesia pada Oktober 2024 , Konsumen muslim di Indonesia sangat membutuhkan label sertifikat halal pada produk yang akan dikonsumsi termasuk produk UMKM. Itulah mengapa percepatan sertifikasi halal harus dilakukan oleh BPJPH, salah satunya dengan cara membentuk tim pendamping proses produk halal bagi UMK. Tujuan pengabdian ini adalah mendampingin pelaku usaha dalam pembinaan UMK dalam pengajuan sertifikat halal di kota Plalembang . Metode yang yang digunakan adalah melalui pendekatan kualitatif dengan metode analisis model interaktif, menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari observasi, wawancara dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LP3H Jakarta Halal Center sudah banyak mendampingi UMK dalam hal pengajuan sertifikasi halal, namun masih ditemukan beberapa permasalahan dalam proses pengajuannya. Dengan adanya upaya ini, diharapkan dapat menyelesaikan kendala yang dihadapi sehingga pendampingan UMK dalam pengajuan sertifikat halal di Palembang bisa lebih baik.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.