Pendampingan UMKM Menuju Sertifikasi Halal Produk Herbal Minuman Proherbs

Main Article Content

 John Roni Coyanda
 Desy Iba Ricoida

Abstract

Sertifikasi Halal akan diwajibkan untuk semua produk makanan dan minuman di Indonesia pada Oktober 2024 , Konsumen muslim di Indonesia sangat membutuhkan label sertifikat halal pada produk yang akan dikonsumsi termasuk produk UMKM. Itulah mengapa percepatan sertifikasi halal harus dilakukan oleh BPJPH, salah satunya dengan cara membentuk tim pendamping proses produk halal bagi UMK. Tujuan pengabdian ini adalah mendampingin pelaku usaha dalam pembinaan UMK dalam pengajuan sertifikat halal di kota Plalembang . Metode yang  yang digunakan adalah melalui pendekatan kualitatif dengan metode analisis model interaktif, menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari observasi, wawancara dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LP3H Jakarta Halal Center sudah banyak mendampingi UMK dalam hal pengajuan sertifikasi halal, namun masih ditemukan beberapa permasalahan dalam proses pengajuannya. Dengan adanya upaya ini, diharapkan dapat menyelesaikan kendala yang dihadapi sehingga pendampingan UMK dalam pengajuan sertifikat halal di Palembang bisa lebih baik.

Article Details

How to Cite
Coyanda, J., & Ricoida, D. (2024). Pendampingan UMKM Menuju Sertifikasi Halal Produk Herbal Minuman Proherbs. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 5(1), 277-286. https://doi.org/10.36908/akm.v5i1.1135
Section
Articles