Pelatihan Perhitungan PPH 21 Tarif TER, Pemotongan Serta Pelaporan Pada E-Bupot PPH 21 Pada PT. Intercon Terminal Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pasca diterbitkanya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, maka mulai tahun 2024 perhitungan, pembuatan serta pelaporan PPh Pasal 21/26 mengalami banyak perubahan. Untuk masa pajak bulan Januari sampai November, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), pembuatan bukti potong dilakukan setiap bulan diharuskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Tata cara pemotongan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut banyak pertanyaan yang timbul bagi Perusahaan bagaimana cara mengimplementasikannya. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk menjawab semua pertanyaan bagi Perusahaan sehingga dalam perhitungan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil dari kegiatan pengabdian Masyarakat ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi staf keuangan atau perpajakan pada Perusahaan khususnya dalam hal menghitung, membuat bukti potong dan melaporkan PPh Pasal 21/26 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.