Dinamika Seputar Hukum Keluarga Islam
Main Article Content
Abstract
Pembentukan keluarga muslim yang berkembang menjadi masyarakat muslim membutuhkan ilmu pengetahuan tentang beragam kaidah hukum Islam. Proses pembelajaran ini memerlukan para ulama dan mujtahid atau pakar di bidang Hukum Keluarga Islam Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini menggunakan metode Service Learning, yang melibatkan pengalaman praktis, pembelajaran akademik dan keterlibatan masyarakat. Adapun pelaksanaan PkM di masjid Al Hikmah di jalan Komplek Perwira Senduduk Putih, Kenten Palembang, pada tanggal 18 September 2024 selama lebih kurang 1,5 jam. PkM berlangsung sangat lancar dan tepat waktu. Dalam kegiatan ini pemateri memulai memaparkan tentang Hukum Keluarga Islam dan cakupan ilmunya. Dalam kajian ini membahas mengenai Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Wasiat, Hibah dan Wakaf. Proses pelaksanaan secara inter aktif diskusi berupa tanya jawab dan pemateri telah menjawab tuntas semua pertanyaan dengan baik dan benar. Secara keseluruhan diskusi interaktif ini termasuk memuaskan dan menghasilkan solusi untuk para jamaah majelis pengajian Masjid Al Hikmah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.