Pemberdayaan Perempuan Marginal melalui Edukasi Hukum dan Akses Keadilan

Main Article Content

Fajar Dian Aryani
Tiyas Vika Widyastuti

Abstract

Perempuan yang hidup di lingkungan komunitas akar rumput masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses sistem keadilan, mulai dari rendahnya pemahaman hukum, keterbatasan informasi, hingga rasa takut terhadap prosedur hukum yang dianggap kompleks. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan keberanian perempuan marginal di Kota Tegal melalui edukasi hukum berbasis komunitas. Program melibatkan 25 perempuan dari komunitas setempat dan menggunakan pendekatan partisipatif-edukatif melalui penyuluhan, diskusi studi kasus, dan sesi tanya jawab. Efektivitas intervensi diukur dengan desain one group pre-test–post-test pada tiga indikator: pemahaman dasar hukum, pengetahuan prosedur pengaduan, dan keberanian menyuarakan persoalan hukum. Secara deskriptif, rata-rata skor pemahaman hukum meningkat dari 53,6 menjadi 83,2 (+55,2%); pengetahuan mekanisme pengaduan dari 41,4 menjadi 78,6 (+89,9%); dan keberanian dari 46,0 menjadi 81,3 (+76,7%), yang menunjukkan peningkatan yang besar pada seluruh indikator. Temuan ini mengindikasikan bahwa model edukasi hukum partisipatif efektif memperkuat kapasitas kognitif dan afektif peserta dalam merespons persoalan hukum. Intervensi juga memicu inisiatif pembentukan kelompok advokasi hukum dan kader komunitas sebagai embrio jejaring pendampingan hukum berkelanjutan di tingkat akar rumput

Article Details

How to Cite
Aryani, F. D., & Widyastuti, T. V. (2025). Pemberdayaan Perempuan Marginal melalui Edukasi Hukum dan Akses Keadilan. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 6(2), 423–436. https://doi.org/10.36908/akm.v6i2.1478
Section
Articles