Penyuluhan Hukum Sedekah dan Wakaf untuk Komunitas Pengajian Suka Maju Kota Palembang

Main Article Content

Saprida Saprida
Zuul Fitriani Umari
Winti Sari
Fahzira Fahzira

Abstract

Kegiatan pengabdian ini membahas tentang hukum sedekah dan wakaf dalam Islam pada Ibu-ibu pengajian TK Sarmaning Kelurahan Suka Maju Sako Palembang. Sosialisasi ini dilakukan karena adanya pertanyaan-pertanyaan Ibu-ibu pengajian TK Sarmaning Palembang perihal hukum sedekah dan wakaf serta syarat dan hikmahnya. Tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pengetahuan tentang sedekah dan wakaf terhadap Ibu-ibu TK Sarmaning dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami akan hukum sedekah dan wakaf secara baik dan benar sesuai ketentuan syariat Islam. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa Ibu-ibu Pengajian TK Sarmaning Kelurahan Suka Maju Sako Palembang memahami bahwa sedekah adalah ibadah sosial yang fleksibel, sementara wakaf adalah bentuk sedekah jangka panjang yang mengikat dan menjadi amal jariyah, keduanya merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Article Details

How to Cite
Saprida, S., Umari, Z. F., Sari, W., & Fahzira, F. (2025). Penyuluhan Hukum Sedekah dan Wakaf untuk Komunitas Pengajian Suka Maju Kota Palembang. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 6(2), 709–720. https://doi.org/10.36908/akm.v6i2.1622
Section
Articles