Sosialisasi Ijarah dalam Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun ijarah, aplikasi akad ijarah pada lembaga keuangan syariah dan berakhirnya akad ijarah. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pengenalan tentang jual beli online dalam tinjauan hukum Islam kepada Ibu-ibu pengajian di Masjid Al-Muchtar Gotong Royong IV Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako Palembang, dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami ijarah menurut hukum Islam dan dengan adanya sosialisasi ini peserta bisa melaksanakan pelaksanaan ijarah yang benar berdasarkan hukum Islam sehingga akan memperbaiki perekonomian seluruh masyarakat.
Article Details
How to Cite
Saprida, S., Umari, Z. F., & Umari, Z. F. (2023). Sosialisasi Ijarah dalam Hukum Islam. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 3(2), 283–290. https://doi.org/10.36908/akm.v3i2.647
Issue
Section
Articles