Tinjauan Fiqh Terhadap Harga Pupuk Bersubsidi
Keywords:
Pupuk Bersubsidi, HETAbstract
Peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi [HET]. (Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 158/2008, 2009). Kenaikan harga yang dimaksud difokuskan pada keberadaan pupuk bersubsidi yang dijadikan obyek jual beli, dengan cara pensubsidian yang disalurkan dari kelompok tani kepada anggota tani, yang mengacu pada penetapan harga Menteri Pertanian yang ditetapkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Ada 2 hal yang di deskripsikan pada pembahasan harga pupuk bersubsidi ini, yaitu (1) Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi, (2) Penetapan harga pupuk bersubsidi dari kelompok tani kepada anggota tani. Dari dua pembahasan yang penulis utarakan dapat diambil benang merah bahwa harga pupuk bersubsidi tersebut di tinjau dari segi fiqh dapat dikatakan terlarang, yang dikarenakan oleh beberapa faktor.
Availabale Online on 11 May 2019
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:

Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.







