Pembiayaan di BMT Sriwijaya Palembang Versus Rentenir
Keywords:
BMT, RentenirAbstract
Kehadiran lembaga keuangan menjadi penting bagi perputaran roda perekonomian. Lembaga keuangan dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yaitu lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank. Pembedaan ini mengacu pada ketentuan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia yaitu Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Perbankan. Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adapun BMT yang merupakan suatu lembaga keuangan mikro berbasis koperasi pengelolaan dan operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Salah satunya BMT memberikan pembiayaan yang jumlahnya relatif terjangkau, syarat-syarat yang lebih mudah, dan prosedur yang sederhana. BMT dengan produk pembiayaannya, diharapkan mampu mengurangi kegelisahan sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial. Tujuan dari laporan tugas akhir ini untuk mengetahui prosedur operasi dan perhitungan pembiayaan murabahah pada Koperasi Syariah BMT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan observasi langsung dan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta menggunakan dokumen-dokumen milik perusahaan sesuai dengan objek yang akan diteliti serta membaca buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:

Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.







