Analisis Hukum Perkawinan Yang Dicatatkan Lebih Dari Satu Kali
Keywords:
Perkawinan, Pencatatan Ganda, Akibat Hukum, Hukum Keluarga, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari perkawinan yang dicatatkan lebih dari satu kali dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Perkawinan sebagai peristiwa hukum pada dasarnya melahirkan hubungan keperdataan antara suami dan istri, sehingga pencatatannya memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Namun, praktik pencatatan perkawinan lebih dari satu kali menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, baik terhadap keabsahan perkawinan itu sendiri maupun akibat turunannya seperti status anak dan pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris melalui studi lapangan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan ganda perkawinan dapat menyebabkan tumpang tindih status hukum, pelanggaran asas monogami, serta ketidakpastian dalam perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta perbaikan sistem administrasi kependudukan agar prinsip keabsahan dan kepastian hukum dalam institusi perkawinan tetap terjaga.









