Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Fisher (Awak Kapal) Berdasarkan Work In Fishing Convention, 2007 (No. 188)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Awak Kapal, ILO, Konvensi Perikanan, RatifikasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan urgensi perlindungan hukum terhadap awak kapal penangkap ikan (fishers) berdasarkan Work in Fishing Convention, 2007 (No. 188) yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO). Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut, meskipun banyak pekerja migran Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera negara-negara yang juga belum menjadi pihak, seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Tiongkok. Padahal, konvensi ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak awak kapal, meliputi aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, kesehatan, dan kondisi kerja yang layak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip no more favourable treatment dalam konvensi tersebut menjadi dasar penting bagi negara pelabuhan untuk menegakkan standar perlindungan terhadap semua kapal tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, ratifikasi Work in Fishing Convention, 2007 (No. 188) oleh Indonesia sangat diperlukan untuk memperkuat posisi hukum tenaga kerja sektor perikanan serta meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak-hak pekerja sesuai standar internasional.









