Pelaksanaan Putusan Arbitrase Syariah Internasional Di Indonesia

Authors

  •  Tetri Mutiara Afsaloka Pengadilan Agama Klas II B Pagaralam
DOI: https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i2.1606

Keywords:

Pelaksanaan Putusan, Arbitrase, Arbitrase Syariah Internasional

Abstract

Di Indonesia, sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan dengan jalur litigasi melalui Pengadian Agama atau Mahkamah Syar’iyah atau melalui jalur non litigasi atau penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Apabila canggukapannya menjangkau skala global atau hukum lintas negara dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut dilakukan melalui lembaga arbitrase syariah internasional. Namun, kendala yang sering ditemui, pihak yang dikalahkan dalam proses arbitrase tidak sedikit yang enggan menjalankan putusannya secara sukarela dan ternyata pelaksanaan putusan arbtrase syariah internasional di Indonesia tidak serta merta dengan mudah dijalankan.. Penelitian menegaskan bahwa pelaksaan putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakannya di Indonesia dengan didaftarkan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan berdasarkan ketentuan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1990 dan PERMA Nomor 3 tahun 2023.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Afsaloka, T. M. (2025). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Syariah Internasional Di Indonesia. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(2), 123–132. https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i2.1606