Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Debitor

Authors

  •  Siti Risma Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i2.1607

Keywords:

Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Kreditor, Debitor, Parate Eksekusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor dalam hal debitor mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh data lapangan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditor dalam perjanjian jaminan fidusia dapat dilakukan melalui dua bentuk, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan pendaftaran jaminan fidusia dan pengasuransian terhadap objek jaminan, sebagai upaya pencegahan risiko dan perlindungan atas hak kreditor. Sedangkan perlindungan represif dilakukan ketika terjadi pelanggaran berupa pengalihan objek jaminan tanpa izin kreditor, yang diselesaikan melalui mekanisme eksekusi jaminan, baik dengan penjualan di bawah tangan maupun parate eksekusi melalui pelelangan umum. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan parate eksekusi harus disertai kesepakatan mengenai keadaan wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan oleh debitor. Dengan demikian, sistem jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditor dan debitor, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan perjanjian kredit berbasis fidusia

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Risma, S. (2025). Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Debitor. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(2), 133–146. https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i2.1607