Evaluasi Kebijakan Tax Amnesty Jilid I dalam Perspektif Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch

Authors

  •  Muhammad Rifki Prayoga Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang
DOI: https://doi.org/10.36908/ariyah.v2i2.1761

Keywords:

Tax Amnesty, Pajak, Kebijakan, Teori Tujuan Hukum

Abstract

Penelitian ini berfokus kepada evaluasi kebijakan Tax Amnesty Jilid I yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dan spesifikasi pendekatannya yaitu peraturan perundang-undangan. Sumber data diambil melalui peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, hasil penelitian hukum, doktrin hukum, dan buku hukum. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Tax Amnesty Jilid I berhasil menambah jumlah wajib pajak. Namun,  penambahan wajib pajak yang terdaftar ini tidak dapat berbanding lurus dengan peningkatan indeks kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Kemudian menurut Teori Tujuan Hukum maka dari segi keadilan Undang-Undang Pengampunan Pajak belum memenuhi asas keadilan distributif. Namun, kebijakan ini telah memenuhi segi kemanfaatan masyarakat dan kepastian hukum karena dapat menjalankan roda perekonomian negara melalui dasar hukum yang jelas, dengan catatan dalam ranah implementasinya tidak disertai dengan kepentingan tertentu.

Downloads

Published

2026-10-24

How to Cite

Prayoga, M. R. (2026). Evaluasi Kebijakan Tax Amnesty Jilid I dalam Perspektif Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 2(2), 85–98. https://doi.org/10.36908/ariyah.v2i2.1761