Evaluasi Kebijakan Tax Amnesty Jilid I dalam Perspektif Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch
Keywords:
Tax Amnesty, Pajak, Kebijakan, Teori Tujuan HukumAbstract
Penelitian ini berfokus kepada evaluasi kebijakan Tax Amnesty Jilid I yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dan spesifikasi pendekatannya yaitu peraturan perundang-undangan. Sumber data diambil melalui peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, hasil penelitian hukum, doktrin hukum, dan buku hukum. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Tax Amnesty Jilid I berhasil menambah jumlah wajib pajak. Namun, penambahan wajib pajak yang terdaftar ini tidak dapat berbanding lurus dengan peningkatan indeks kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Kemudian menurut Teori Tujuan Hukum maka dari segi keadilan Undang-Undang Pengampunan Pajak belum memenuhi asas keadilan distributif. Namun, kebijakan ini telah memenuhi segi kemanfaatan masyarakat dan kepastian hukum karena dapat menjalankan roda perekonomian negara melalui dasar hukum yang jelas, dengan catatan dalam ranah implementasinya tidak disertai dengan kepentingan tertentu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rifki Prayoga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









