Cryptocurrency Dalam Persfektif Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi
Keywords:
Cryptocurrency, Maqasid Syariah, Asy-Syatibi, Blockchain, Ekonomi IslamAbstract
Penelitian ini menganalisis fenomena cryptocurrency dari perspektif maqasid syariah Asy-Syatibi, dengan fokus pada lima prinsip utama perlindungan (kulliyat al-khamsah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dan juga memahami maslahah dengan tiga tingkatann Dharuriyyah, Hajiyyah, Tahsiniyyah. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur tentang cryptocurrency dan prinsip-prinsip maqasid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency memiliki potensi maslahah (manfaat) dalam hal transparansi, efisiensi transaksi, dan inklusivitas keuangan, namun juga mengandung unsur mafsadah (kemudaratan) seperti gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan potensi dalam penyalahgunaan. Dalam kerangka maqasid syariah Asy-Syatibi, cryptocurrency perlu dievaluasi berdasarkan tingkatan daruriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier) untuk memastikan perlindungan terhadap lima aspek fundamental kehidupan manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eka Destarada Sesunan, Tita Siti Fatimah, Wartoyo Wartoyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









