Analisis Yuridis Implikasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) Terhadap Kemudahan Izin Usaha Pertambangan Bagi Koperasi Desa Merah Putih Melalui Perspektif Critical Legal Studie
Keywords:
Koperasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, Pertambangan Mineral dan Batubara, Perspektif Critical Legal StudiesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya mengenai perluasan subjek hukum dalam pemberian prioritas perizinan pertambangan kepada koperasi Dalam perspektif Critical Legal Studies menyatakan bahwa hukum bersifat tidak ada batas (indeterminate) sehingga antara hukum dengan moral dan politik sebenarnya tidak ada sekat pemisah. Critical Legal Studies menolak pandangan bahwa hukum bersifat netral, objektif, dan otonom. Dengan demikian penting untuk menganalisis perluasan subjek hukum dalam pemberian izin usaha pertambangan dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2025 untuk mengetahui bagaimana hukum berfungsi di tengah dinamika kekuasaan serta kepentingan politik dan sosial yang mendasarinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap peraturan terkait, seperti sumber data utama berupa naskah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta literatur yang membahas perspektif Critical Legal Studies. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori Critical Legal Studies untuk mengungkap bias ideologis, relasi kuasa, serta implikasi politik-hukum di balik pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 memperluas subjek penerima izin usaha pertambangan dengan memberikan prioritas kepada koperasi. Dari perspektif Critical Legal Studies, pemberian izin dengan cara prioritas ini merupakan produk hukum yang tidak netral, tidak otonom, dan selalu dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi, sehingga hukum tidak semata-mata menjalankan fungsi regulatif, melainkan juga mereproduksi relasi kekuasaan di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Bayu Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









