Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah di Lembaga Perbankan Syariah

Authors

  •  Mukharom Mukharom Universitas Semarang
  •  Khaidar Alifika El Ula Universitas Semarang
  •  Tumanda Tamba Universitas Semarang

Keywords:

Sharia Compliance, Lembaga Keuangan Syariah, Dewan Pengawas Syariah

Abstract

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peranan penting dalam meminimalisir dan menghindari adanya kemungkinan penyimpangan terhadap kepatuhan syariah (sharia compliance). Diwajibkannya keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap Industri Keuangan Bank Syariah (IKBS) maupun Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNBS) untuk mematuhi ketentuan- ketentuan syariah telah menjadikan pengawasan syariah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan kepatuhan syariah (sharia compliance). Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh DPS-MUI yang menjadi acuan bagi industri IKBS dan IKNBS dalam menjalankan aktifitasnya di bidang keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengawasan kepatuhan syariah pada Lembaga Keuangan Suyariah, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah  pada seluruh jajaran Bank Syariah, pelaksanaan audit internal Bank Syariah serta peran dan tanggung jawab direktur kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada Bank Syariah. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan latar belakang, maka terdapat permasalahan bagaimana sistem Lembaga Keuangan Syariah, dan bagaimana Pengawasan DPS pada  Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis sejauh mana Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah di Lembaga Perbankan Syariah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat empiris. Adapun alasan digunakan pendekatan ini dikarenakan penelitian yang diteliti berkaitan dengan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah di Lembaga Perbankan Syariah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa DPS sebagai pemegang otoritas pengawasan terhadap kepatuhan syariah (sharia compliance), memiliki tanggungjawab yang diatur melalui ketentuan hukum yang tegas. Kedudukan DPS sangat menentukan terciptanya kepatuhan syariah (sharia compliance) yang merupakan unsur utama dalam keberadaan dan kelangsungan usaha bagi industri keuangan syariah

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Mukharom, M., Khaidar Alifika El Ula, & Tumanda Tamba. (2026). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah di Lembaga Perbankan Syariah. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 2(1), 21–30. Retrieved from https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1864