KONTRIBUSI PEMIKIRAN NIZAM AL-MULK TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DUNIA ISLAM

Main Article Content

 Saprida Saprida

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kontribusi pemikiran Nizam al-Mulk terhadap perkembangan ekonomi dunia Islam dengan tujuan untuk mengetahui kontribusi pemikiran Nizam al-Mulk terhadap perkembangan ekonomi Islam. Pendekatan yang dipakai pada penelitian ini adalah kualitatif dengan berfokus pada data kepustakaan yang membahas tentang nizam al-mulk dan pemikiran ekonomi Islam yang dilahirkan darinya. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Nizam al-Mulk merupakan seorang ahli politik, ahli strategi, pemimpin militer dan seorang filosof yang sangat luas pengetahuan dan alim serta bijaksana dalam memerintah. Karya terbesar Nizam al-Mulk dalam bidang ekonomi Islam sekaligus kontribusinya adalah buku yang berjudul “The Books of Government or Rules of The King” yang di dalamnya membahas panjang lebar tentang administrasi dan tata kelola pemerintahan, pemberian upah yang layak kepada pekerja serta rotasi pegawai yang bekerja dalam pemerintahan Islam dan lain sebagainya.

Article Details

How to Cite
Saprida, S. (2020). KONTRIBUSI PEMIKIRAN NIZAM AL-MULK TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DUNIA ISLAM. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 3(1), 23-33. https://doi.org/10.36908/esha.v3i1.225
Section
Articles

References

Aravik, H. 2016. Ekonomi Islam: Konsep, Teori, dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu Ubaid sampai Al-Maududi. Malang: Empat Dua.
Aravik, H. 2016. Konstribusi pemikiran ekonomi abu yusuf terhadap Perkembangan ekonomi islam modern. Ekonomica Sharia, 2(1), 29-38.
Aravik, H. 2016. Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhuh Dan Jawatan Al-Hisbah. Ekonomica Sharia, 1(2), 33-42.
Amalia, Euis, 2005, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Dari Masa Klasik Hingga. Kontemporer, Jakarta : Pustaka Asatrus
Hamzani, A. I. (2015). Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia. Brebes: Diya Media.
Hamzani, A. I. 2017. Kontribusi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia.Antonio, Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Praktek ke Teori, Jakarta: Gema Insani.
Hamzani, A. I., & Mukhidin, M. 2016. Perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sebagai aset publik di kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 16(2), 159-177.