Pemikiran Tokoh Ekonomi Muslim: Imam Al-Syatibi

  • Melis Melis Dosen STEBIS IGM Palembang
Keywords: Ekonomi Islam, Maqashid syariah, Pajak

Abstract

Ekonomi Islam sebagai ekonomi didasarkan atas sumber hukum Islam; Al-Qur’an dan Al-Hadits.Keadaan ini menjadikan ekonomi Islam mempunyai karakter sendiri dalam definisi, prinsip, sistem, aturan dan praktek.Melalui usaha untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Al-Hadits ini yang menjadikan ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional.Di samping itu, ekonomi Islam bisa berarti suatu ilmu yang dasar hukumnya berbeda dengan ekonomi konvensional.Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu ekonomi ini disebut “ekonomi Islam”. Banyak ekonom muslim yang mendefinisikan dan mengeksplor ruang lingkup ekonomi Islam, diantaranya adalah Al-Syatibi. Al-Syatibi mempunyai pemikiran sendiri mengenai ekonomi Islam dan mempunyai konsep sendiri tentang ekonomi Islam. Menurutnya dalam ekonomi Islam itu terdapat maqashid syariah yang terdiri dari dharuriyat, hajjiyat dan  tahsiniyat. Selain itu Al-Syatibi juga mempunyai konsep sendiri mengenai objek kepemilikan dan pajak.

 

Vol 2 No 1 Agustus 2016
Published
2016-08-15
How to Cite
Melis, M. (2016). Pemikiran Tokoh Ekonomi Muslim: Imam Al-Syatibi. Islamic Banking : Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 2(1), 51-62. https://doi.org/10.36908/isbank.v2i1.38