Pemikiran Tokoh Ekonomi Muslim: Imam Al-Syatibi
Abstract
Ekonomi Islam sebagai ekonomi didasarkan atas sumber hukum Islam; Al-Qur’an dan Al-Hadits.Keadaan ini menjadikan ekonomi Islam mempunyai karakter sendiri dalam definisi, prinsip, sistem, aturan dan praktek.Melalui usaha untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Al-Hadits ini yang menjadikan ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional.Di samping itu, ekonomi Islam bisa berarti suatu ilmu yang dasar hukumnya berbeda dengan ekonomi konvensional.Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu ekonomi ini disebut “ekonomi Islam”. Banyak ekonom muslim yang mendefinisikan dan mengeksplor ruang lingkup ekonomi Islam, diantaranya adalah Al-Syatibi. Al-Syatibi mempunyai pemikiran sendiri mengenai ekonomi Islam dan mempunyai konsep sendiri tentang ekonomi Islam. Menurutnya dalam ekonomi Islam itu terdapat maqashid syariah yang terdiri dari dharuriyat, hajjiyat dan tahsiniyat. Selain itu Al-Syatibi juga mempunyai konsep sendiri mengenai objek kepemilikan dan pajak.
The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Islamic Banking by Islamic Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.