Hak Konsumen Dalam Membeli Makanan Kadaluarsa Di Minimarket Dan Perlindungan Hukum Yang Tersedia
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Makanan Kedaluwarsa, Hak HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak konsumen dalam membeli makanan kadaluarsa di minimarket serta perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Praktik penjualan makanan kadaluarsa di minimarket sering kali terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan stok dan kurangnya pengawasan yang ketat. Hal ini dapat merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun finansial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut hak mereka jika dirugikan akibat membeli makanan kadaluarsa. Dalam konteks ini, konsumen berhak mendapatkan pengembalian uang, ganti rugi, atau penggantian produk yang tidak layak konsumsi. Selain itu, pelaku usaha, dalam hal ini minimarket, juga diharuskan untuk mematuhi standar keamanan produk yang ditetapkan oleh lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penelitian ini mengidentifikasi berbagai aspek yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi konsumen, serta mengusulkan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pelaku usaha dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan mengurangi penjualan makanan kadaluarsa. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi penguatan perlindungan konsumen di Indonesia









