Hak Konsumen Dalam Membeli Makanan Kadaluarsa Di Minimarket Dan Perlindungan Hukum Yang Tersedia

Authors

  •  Ahmad Widad Muntazhor Hukum Ekonomi Syariah, STEBIS IGM, Palembang
  •  Madhu Mixheley Cristinea Hukum Ekonomi Syariah, STEBIS IGM, Palembang
DOI: https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i2.1670

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Makanan Kedaluwarsa, Hak Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak konsumen dalam membeli makanan kadaluarsa di minimarket serta perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Praktik penjualan makanan kadaluarsa di minimarket sering kali terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan stok dan kurangnya pengawasan yang ketat. Hal ini dapat merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun finansial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut hak mereka jika dirugikan akibat membeli makanan kadaluarsa. Dalam konteks ini, konsumen berhak mendapatkan pengembalian uang, ganti rugi, atau penggantian produk yang tidak layak konsumsi. Selain itu, pelaku usaha, dalam hal ini minimarket, juga diharuskan untuk mematuhi standar keamanan produk yang ditetapkan oleh lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penelitian ini mengidentifikasi berbagai aspek yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi konsumen, serta mengusulkan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pelaku usaha dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan mengurangi penjualan makanan kadaluarsa. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi penguatan perlindungan konsumen di Indonesia

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Muntazhor, A. W., & Cristinea, M. M. (2025). Hak Konsumen Dalam Membeli Makanan Kadaluarsa Di Minimarket Dan Perlindungan Hukum Yang Tersedia. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(2), 147–164. https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i2.1670