Kendala-kendala Pengumpulan Zakat Profesi di Kalangan Muzakki

  • Saprida Saprida Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  • Gio Anggara Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  • M. Reza Rivaldo Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  • Anuar Puadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
Keywords: Pengumpulan, Zakat Profesi, Nishab, Muzakki

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang definisi zakat profesi dan kendala-kendala dalam pengumpulan zakat profesi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, buku, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa Zakat profesi atau zakat penghasilan (al-Mal al-Mustafad) ini dibebankan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan halal penghasilan (uang) yang memenuhi nishab (batas minimal) zakat wajib. Kendala dalam pengumpulan zakat profesi diantaranya adalah pertama, kesadaran dan kesukarelaan. Kedua, Privasi dan Keamanan. Ketiga, Kepatuhan Hukum. Keempat, Kepatuhan Hukum. Kelima, Kendala Organisasi. Keenam, Transparansi dan Akuntabilitas.

Published
2025-04-14
How to Cite
Saprida, S., Anggara, G., Rivaldo, M. R., & Puadi, A. (2025). Kendala-kendala Pengumpulan Zakat Profesi di Kalangan Muzakki. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(1), 1-12. Retrieved from https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1460

Most read articles by the same author(s)