Kendala-kendala Pengumpulan Zakat Profesi di Kalangan Muzakki
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang definisi zakat profesi dan kendala-kendala dalam pengumpulan zakat profesi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, buku, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa Zakat profesi atau zakat penghasilan (al-Mal al-Mustafad) ini dibebankan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan halal penghasilan (uang) yang memenuhi nishab (batas minimal) zakat wajib. Kendala dalam pengumpulan zakat profesi diantaranya adalah pertama, kesadaran dan kesukarelaan. Kedua, Privasi dan Keamanan. Ketiga, Kepatuhan Hukum. Keempat, Kepatuhan Hukum. Kelima, Kendala Organisasi. Keenam, Transparansi dan Akuntabilitas.
Copyright (c) 2025 Saprida, Gio Anggara, M. Reza Rivaldo, Anuar Puadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.