Implementasi dan Perkembangan Wakaf dalam Islam
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang pengelolan wakaf uang dan konsep wakaf produktif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, buku, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Hasil pembahasan penelitian ini bahwa setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf uang: Pertama, metode penghimpunan dana (fundrising), yaitu bagaimana wakaf tunai itu dimobilisasikan. Kedua, pengelolaan dana yang berhasil dihimpun. Orientasi dalam mengelola dana tersebut adalah bagaimana pengelolaan tersebut mampu memberikan hasil yang semaksimal mungkin (income generating orientation). Ketiga, distribusi hasil yang dapat diciptakan kepada para penerima manfaat (beneficiaries). Konsep Wakaf produktif adalah wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
Copyright (c) 2025 Saprida, Risma Andini Setia, Winti Sari, Farah Aurelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.