Implementasi dan Perkembangan Wakaf dalam Islam

  • Saprida Saprida Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  • Risma Andini Setia Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  • Winti Sari Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  • Farah Aurelia Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
Keywords: Implementasi, Perkembangan, Wakaf Uang, Wakaf Produktif

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang pengelolan wakaf uang dan konsep wakaf produktif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, buku, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Hasil pembahasan penelitian ini bahwa setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf uang: Pertama, metode penghimpunan dana (fundrising), yaitu bagaimana wakaf tunai itu dimobilisasikan. Kedua, pengelolaan dana yang berhasil dihimpun. Orientasi dalam mengelola dana tersebut adalah bagaimana pengelolaan tersebut mampu memberikan hasil yang semaksimal mungkin (income generating orientation). Ketiga, distribusi hasil yang dapat diciptakan kepada para penerima manfaat (beneficiaries). Konsep Wakaf produktif adalah wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.

Published
2025-04-14
How to Cite
Saprida, S., Setia, R., Sari, W., & Aurelia, F. (2025). Implementasi dan Perkembangan Wakaf dalam Islam. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(1), 27-40. Retrieved from https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/ariyah/article/view/1462