Penerapan Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Authors

  •  Saprida Saprida Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  •  Zuul Fitriani Umari Prodi Manzawa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  •  Muharir Prodi Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  •  Aura Anggun Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
DOI: https://doi.org/10.36908/ariyah.v2i1.1875

Keywords:

Pembagian, Harta Waris, Hukum Islam, Hukum Perdata

Abstract

Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Metode penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang berarti bahwa penelitian ini berfokus pada pengumpulan, dan analisis data dari berbagai sumber tertulis yang memiliki hubungan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip dasar pembagian warisan dalam hukum Islam diatur oleh hukum faraid (ilmu waris), yang berdasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan ulama). Kewarisan Perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), dimana di dalam buku tersebut aturan mengenai kewarisan perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya seperti masalah ahli waris dan pembagian besaran warisan ditulis dengan sedemikian rupa.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Saprida, S., Zuul Fitriani Umari, Muharir, & Aura Anggun. (2026). Penerapan Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.36908/ariyah.v2i1.1875