Penerapan Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata
Keywords:
Pembagian, Harta Waris, Hukum Islam, Hukum PerdataAbstract
Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Metode penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang berarti bahwa penelitian ini berfokus pada pengumpulan, dan analisis data dari berbagai sumber tertulis yang memiliki hubungan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip dasar pembagian warisan dalam hukum Islam diatur oleh hukum faraid (ilmu waris), yang berdasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan ulama). Kewarisan Perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), dimana di dalam buku tersebut aturan mengenai kewarisan perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya seperti masalah ahli waris dan pembagian besaran warisan ditulis dengan sedemikian rupa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Saprida, Zuul Fitriani Umari, Muharir, Aura Anggun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









